Minggu, 06 Februari 2011

Luas Perairan Wilayah Indonesia 4.209 meter persegi UN-CLCS

     Luas wilayah Republik Indonesia akhirnya bertambah setelah usulan penambahan wilayah di landas kontinen Indonesia seluas 4.209 kilometer persegi di barat laut Pulau Sumatera diterima oleh Komisi PBB untuk Batas Landas Kontinen (United Nations Commission on the Limit of the Continental Shelf/UN-CLCS).
Pertambahan luas wilayah RI itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Asep Karsidi dalam jumpa pers di Jakarta, 30 Agustus 2010. Persetujuan itu dicapai setelah melalui beberapa kali pembahasan antara delegasi Republik Indonesia dan subkomisi tersebut sejak tahun 2008.
     Kesepakatan tercapai dalam pertemuan antara delegasi Pemerintah Indonesia dan subkomisi dan komisi UN-CLCS pada Agustus lalu. Delegasi Pemerintah Indonesia, antara lain, juga diwakili oleh pejabat terkait dari Kementerian Luar Negeri dan Dinas Hidrooseanografi TNI AL.
Area seluas itu berada di luar 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan yang telah berada dalam kedaulatan RI. ”Luasan 4.209 kilometer persegi ini lebih luas dibandingkan dengan usulan Indonesia sebelumnya seluas 3.500 kilometer persegi,” ujar Asep. Hal itu berdasarkan survei tambahan yang dilakukan oleh tim teknis Indonesia dan diskusi intensif dengan subkomisi UN-CLCS.
     Tambahan wilayah itu pertama kali diketahui saat dilakukan survei dasar laut pasca-bencana tsunami 2005 di Aceh. Survei itu melibatkan peneliti dari sejumlah instansi, antara lain Bakosurtanal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPPT, LIPI, dan TNI AL. Survei lanjutan dan terakhir untuk tujuan verifikasi menggunakan kapal survei Baruna Jaya II pada 20 Januari-18 Februari 2010.
     Setelah persetujuan PBB terhadap penambahan wilayah yurisdiksi di barat laut Sumatera itu, lanjut Asep, Pemerintah Indonesia masih akan mengajukan dua usulan penambahan wilayah landas kontinen Indonesia, yaitu di kawasan perairan di selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur dan di utara Papua.
Berdasarkan The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, suatu negara dapat memiliki landas kontinen hingga 200 mil laut. Namun, apabila ada bukti alamiah perpanjangan landas kontinen, negara itu dapat mengusulkan sampai maksimum 350 mil laut. Usulan direkomendasikan oleh UN-CLCS setelah melalui pengkajian.
Sebagai anggota UNCLOS, Indonesia berhak menetapkan batas wilayah terluar sesuai ketentuan konvensi itu. Bakosurtanal berdasarkan Survei Digital Marine Resource Mapping yang dilakukan hingga 1999 telah menemukan 183 titik pangkal di sekeliling wilayah perairan Indonesia, yang dapat menjadi acuan penetapan batas wilayah negara.
     Menurut Sobar Sutisna, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Bakosurtanal, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai batas wilayah dengan negara tetangga lainnya. ”Ada sekitar 80 persen batas wilayah perairan Indonesia dengan negara tetangga belum disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.

Berita Perikanan

       Jakarta, 31/1/2011 Indonesia, India, Srilangkadan Maladewa bekerjasama di bidang pengembangan sektor kelautan danperikanan. Antara lain, pengembangan teknis perikanan budidaya,pengelolaan produk perikanan, penyebarluasan informasi cuaca baginelayan dan perdagangan melalui pengembangan kapasitasmasing-masing negara.
        Hal tersebut dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan FadelMuhammad pada jumpa pers di Jakarta, Senin (31/1). Dijelaskan,Indonesia dan India sepakat untuk bertukar pengalaman di bidangperikanan budidaya, perikanan tangkap, pengolahan produk perikananserta penyebarluasan data informasi cuaca bagi nelayan Indonesia.Kesepakatan tersebut tertuang dalam perpanjangan nota kesepahamankerjasama kelautan dan perikanan yang ditandatangani antaraPresiden RI dan Perdana Menteri India pada tanggal 25 Januari 2011.Sehari sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammadbertemu Minister of Earth Sciences Republic of India Pawan KumarBansal di India.
        Menurut Fadel, kerjasama kedua negara dalam penelitian danpengembangan di bidang kelautan meliputi marine productivity,marine ecosystem health research and monitoring, climate changejoint research and observation, marine resources management andapplications. Selain itu, juga dilakukan di bidang coastal andenvironmental engineering, serta hatchery production of Marineornamental Fishes. India merupakan salah satu negara berpendudukterbesar di dunia, sehingga merupakan pasar potensial produkperikanan Indonesia, ujarnya.
       Sementara itu, kerjasama perdagangan dengan Srilangka di sektorkelautan dan perikanan melalui pengembangan kapasitas dan teknisperikanan budidaya. Sebagai tindak lanjut pertemuan, kedua belahpihak akan membahas lebih lanjut nota kesepahaman kelautan danperikanan yang direncanakan ditandatangani pada pertengahan2011.
Srilangka juga meminta Indonesia kerjasama dalam mengelolasumberdaya perikanan di Samudera Hindia dan mengembangkan budidayaperikanan di daerah pantai, khususnya untuk jenis timun laut,rumput laut dan ikan bersirip.
        Indonesia menekankan perlunya upaya penanggulangan Illegal,Unregulated and Unreported (IUU) Fishing guna mendukung upayapengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bijaksana danberkelanjutan, terutama di Samudera Hindia, ungkap Fadel.
        Sedangkan kerjasama dengan pemerintah Maladewa, disepakati dibidang budidaya ikan laut dan perikananan tangkap, khususnya dibidang tuna long line. Fadel manyampaikan keinginan Indonesia untukbertukar informasi mengenai kebijakan dan pengalaman Maladewa dalampengelolaan pulau-pulau kecil di wilayahnya. Kedua belah pihaksepakat menindaklanjuti dengan Letter of Intent yang ditandatanganioleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan Menteri Perikanan danPertanian

Minggu, 23 Januari 2011

VISI dan MISI


Profil
         Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Karimun adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan. 
        Jikal Bakal Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelutan dan Perikanan Karimun didasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.04/MEN/2006 Tanggal 12 Januari 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.
         Tugasnya melaksanakan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan berdasarkan Undang-Undang No. 31 pasal 66 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Perundang-Undangan yang berlaku lainnya.
 Visi dan Misi 
Visi Satker PSDKP Karimun adalah "Lestari Lautku" yang berarti bahwa masyarakat semakin sadar dalam upaya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan (sustainable).
Misi Satker PSDKP Karimun ialah menjalankan dan menerapkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terhadap kapal-kapal perikanan yang berkunjung di PU Karimun serta mengarahkan guna menjaga lingkungannya agar kegiatan penangkapan, pengangkutan ikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan sumberdaya ikan termasuk lingkungannya dilakukan dengan tujuan agar kegiatan penangkapan, pengangkutan yang berkelanjutan, bertanggung jawab dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan kehidupan biota laut lainnya.
Ruang Lingkup Pengawasan
  1. Pengawasan Penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan terhadap :
    1. Kapal penangkap dan atau pengangkut ikan yang sedang merapat, berlabuh, berlayar dan atau melakukan operasi penangkapan dan atau pengangkutan ikan.
    2. Alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan.
    3. Alat angkut ikan lainnya.
    4. Bahan yang dipergunakan untuk penangkapan ikan.
    5.  
    1. Pengawasan Penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan di :
      1. Pelabuhan Perikanan sebagai prasarana penangkapan ikan.
      2. Pangkalan / Pusat Pendaratan Ikan.
      3. Pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan kapal perikanan.
      4. Tempat-tempat kapal sedang melakukan kegiatan.
      5. Tempat-tempat lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perudang-udangan yang berlaku.
    Pelaksanaan Pengawasan
              
    Pengawasan telah dilakukan secara optimal, berkala dan berkelanjutan dengan kegiatan yang meliputi :
    1. Penerapan Log Book Perikanan (LBP) dan Penerbitan Surat Laik Operasional (SLO) Kapal Perikanan.
      1. Pemeriksaan Dokumen Perizinan Kapal Perikanan.
      2. Pemeriksaan Hasil Tangkapan dan Pengangkutan.
      3. Pemeriksaan Alat Tangkap dan Alat Bantu Penangkapan.
    2. Pemantauan Ketaatan Kapal Perikanan.
    3. Pemeriksan TED/API pada Kapal Pukat Udang.
    4. Pemasangan Transmitter Vessel Monitoring System & VMS Of Line.
    5. Pemantauan Distribusi Pengangkutan Ikan di Pelabuhan.
    6. Operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dilaut.
      1. Operasi Pengawas Kapal-Kapal Perikanan.
      2. Operasi Pengawasan Ekosistem Perairan.
      3. Operasi Pelestarian Mangrove
      4. Identifikasi Illegal Fishing.
      5. Indentifikasi Kerusakan Terumbu Karang
      6. Pemetaan Wilayah Illegal Fishing
    7. Pengembangan Siswasmas dan Pembinaan Pokmaswas. 
    8. Pelaksanaan Penyidikan dan Pemberkasan Perkara.
    9. Perbantuan Proses Perbantuan Perizinan Kapal Perikanan.